Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laptop untuk TKA Dipinjam dari Murid? Ombudsman Buka Suara
ilustrasi ujian berbasis komputer (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • Ombudsman Lampung menyoroti kebijakan sekolah yang meminta murid meminjamkan laptop untuk Tes Kemampuan Akademik, karena berpotensi membebani siswa dan orang tua secara ekonomi.
  • Nur Rakhman Yusuf menegaskan, penyediaan sarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga dan pemerintah, bukan dialihkan ke wali murid demi alasan digitalisasi.
  • Ia mengingatkan bahwa sekolah negeri wajib memberikan layanan pendidikan adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat sesuai amanat konstitusi serta membuka ruang pengaduan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Maret 2026

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan pihaknya menerima laporan wali murid yang terpaksa menyewa atau meminjam laptop agar anaknya bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ia menyoroti potensi tekanan sosial akibat kebijakan peminjaman laptop.

kini

Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan mendorong evaluasi cepat terhadap kebijakan agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sekolah di Bandar Lampung meminta murid meminjamkan laptop untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang kemudian mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
  • Who?
    Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti kebijakan sekolah dan menyampaikan kekhawatiran atas beban yang dialami wali murid akibat keterbatasan fasilitas.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dengan laporan berasal dari wilayah kerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah muncul laporan mengenai permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
  • Why?
    Kebijakan peminjaman laptop dinilai berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidakadilan karena tidak semua keluarga memiliki perangkat tersebut atau mampu menyediakannya bagi anak mereka.
  • How?
    Ombudsman menerima informasi bahwa beberapa wali murid terpaksa menyewa atau mencari pinjaman laptop agar anaknya dapat mengikuti TKA, sehingga lembaga itu mengingatkan pentingnya solusi kebijakan yang adil dan non-diskriminatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Permintaan sekolah agar murid meminjamkan laptop untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menuai sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mengingatkan, keterbatasan sarana tidak boleh berujung pada beban baru bagi siswa dan orang tua.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya wali murid yang terpaksa menyewa bahkan mencari pinjaman laptop demi anaknya bisa ikut TKA.

“Ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, akhirnya harus mencari sewaan atau pinjaman. Ini yang jadi perhatian kami,” kata Nur Rakhman Yusuf, Rabu (4/3/2026).

1. Tidak semua keluarga memiliki laptop

ilustrasi ujian menggunakan komputer (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Nur Rakhman mengatakan, meski dalam surat edaran disebutkan peminjaman laptop tidak bersifat memaksa, praktik di lapangan bisa berbeda. Tekanan sosial kerap muncul secara tidak langsung.

“Walaupun tidak tertulis wajib, tetap ada potensi tekanan sosial. Anak bisa merasa tidak enak kalau tidak membawa laptop, orang tua pun merasa harus mengusahakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak semua keluarga memiliki perangkat seperti laptop. Bagi sebagian masyarakat, laptop masih tergolong barang mahal dan belum menjadi kebutuhan primer.

“Jangan diasumsikan semua siswa punya fasilitas yang sama. Kondisi ekonomi tiap keluarga berbeda,” katanya.

2. Pelayanan pendidikan harus berpijak pada azas keadilan dan non-diskriminatif

Ilustrasi ujian. (Dok. Istimewa)

Ombudsman menilai, sebelum TKA dilaksanakan, satuan pendidikan seharusnya sudah memetakan kesiapan sarana dan berkoordinasi dengan dinas terkait jika ada kekurangan fasilitas. Solusi, menurutnya, harus dicari di tingkat kebijakan, bukan dibebankan ke orang tua.

“Digitalisasi pendidikan itu penting. Tapi jangan sampai tanggung jawab penyediaan sarana justru dialihkan ke wali murid,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelayanan pendidikan harus berpijak pada azas keadilan dan non-diskriminatif. Kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi memperlebar kesenjangan di sekolah.

“Kalau ada siswa yang tidak bisa ikut dengan nyaman hanya karena tidak punya laptop, itu artinya ada masalah dalam tata kelola layanan,” tambahnya.

3. Sekolah negeri harus bisa diakses semua lapisan masyarakat

Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)

Nur Rakhman juga mengaitkan persoalan ini dengan amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan layanan diberikan secara adil dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

“Sekolah negeri harus bisa diakses dan dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa tertekan karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman Lampung membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi dalam layanan pendidikan untuk melapor. Evaluasi kebijakan, kata dia, perlu dilakukan cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.

Editorial Team