Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama 390 KK petani Desa Sripendowo dan 7 desa lainnya mengirimkan surat pengaduan ke Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Itu guna mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur (Lamtim).
Surat tersebut ditujukan menagih janji Mentri ATR/BPN berkomitmen memberantas para mafia tanah. Pengaduan ini sekaligus sebagai upaya masyarakat penggarap dalam mencari keadilan atas lahan telah digarap sejak puluhan tahun lalu.
"Surat ini mewakili para petani menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur terdiri dari 8 desa antar lain Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Srimenanti, Giring mulyo, Sribhawono, Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur," ujar Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (2/12/2023).