Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mayat lansia yang tertempel kereta di Bandar Lampung. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Masinis konfirmasi korban tertemper KA Baratarahan No. 8603 relasi Tanjung Enim Baru–Tarahan di Stasiun Labuhan Ratu.

  • KAI imbau warga untuk tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama.

  • Korban Marliah tinggal bersama anaknya dan KAI berharap masyarakat lebih waspada untuk mencegah kejadian serupa.

Bandar Lampung, IDN Times – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marliah (70), warga Padang, Sumatera Barat, tewas setelah tertemper kereta api di jalur Stasiun Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 05.53 WIB. Korban yang diketahui tinggal bersama anaknya, Arnal Lisman, di Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Korban diketahui langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban langsung dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim Inafis Polresta Bandar Lampung dan pamong ke RSUD Abdul Moeloek,” ujar Camat Labuhan Ratu, Septia Isparina.

1. Masinis sudah bunyikan semboyan

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang membenarkan peristiwa tersebut. Manager Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan korban tertemper KA Baratarahan No. 8603 relasi Tanjung Enim Baru–Tarahan saat melintas di Jalur 2 Stasiun Labuhan Ratu, tepatnya di Km 18+3/4.

“Saat KA melintas, masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau suling secara berulang-ulang sebagai tanda peringatan,” katanya.

Namun, korban yang berjalan di sekitar rel tidak mengindahkan suara peringatan tersebut dan akhirnya tertemper kereta api. Tubuh korban terpental dan jatuh di samping jalur.

2. KAI imbau warga tak beraktivitas di jalur rel

Cuplikan kereta api Medan (instagram.com/kondekturkaimedan)

Menanggapi kejadian ini, PT KAI mengimbau warga agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, karena selain dilarang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ini juga membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Menurut Zaki, jalur rel hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan tempat pejalan kaki ataupun aktivitas warga sekitar.

3. Korban tinggal bersama anaknya

Mneggunakan transportasi umum kereta api. (Pexels.com/veerasak Piyawatanakul)

Marliah diketahui merupakan warga asal Padang yang ikut tinggal bersama anaknya, Arnal Lisman, di Bandar Lampung.

"Anak korban berprofesi sebagai sopir bus antarkota di Gumarang Jaya," ujar Camat.

Adanya peristiwa ini KAI berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menaati aturan demi mencegah kejadian serupa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team