Metro, IDN Times - Tiga personel Polres Metro terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun belum menjalankan putusan, serta masih menduduki jabatan semula.
Ketiga teradu Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan; Kanit PPA Satreskrim, Iptu Astri Liyana; dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim, Aipda Defitra.
"Ya, putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidpropam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025," ujar Pelapor, Muhammad Gustryan melalui keterangan resminya, Senin (20/10/2025).