Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251020_202611.jpg
Pihak Pengadu Adi Firmansyah melayangkan aduan ke Bidpropam Polda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Putusan belum dijalankanPascaputusan kode etik Polri, ketiga anggota Polri aktif di Polres Metro belum menjalani putusan hingga pertengahan Oktober 2025.

  • Cederai integritas PolriPerkara ini menunjukkan adanya disfungsi koordinasi dan potensi pengabaian pelaksanaan hukum di lingkungan Polda Lampung, mencederai prinsip keadilan dan integritas institusional Polri.

  • Bakal surati Kapolri dan IrwasumGustryan akan menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar segera dilakukan evaluasi terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik di lingkungan Polda Lampung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Tiga personel Polres Metro terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun belum menjalankan putusan, serta masih menduduki jabatan semula.

Ketiga teradu Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan; Kanit PPA Satreskrim, Iptu Astri Liyana; dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim, Aipda Defitra.

"Ya, putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidpropam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025," ujar Pelapor, Muhammad Gustryan melalui keterangan resminya, Senin (20/10/2025).

1. Putusan belum dijalankan

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Pascaputusan kode etik Polri tersebut, Gustryan mengungkapkan, ketiga anggota Polri aktif di Polres Metro tersebut belum menjalani putusan hingga pertengahan Oktober 2025.

"Para teradu masih menjabat seperti sedia kala, sementara publik mempertanyakan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hasil putusan etik di internalnya sendiri," imbuhnya.

Gustryan mengaku telah berulang kali menelusuri kejelasan pelaksanaan putusan etik tersebut. “Saya sudah menanyakan langsung ke Biro SDM Polda Lampung, namun dijawab bahwa mereka belum menerima surat dari Subdit Wabprof Bidpropam Polda Lampung," lanjut Gustryan.

2. Cederai integritas Polri

Pihak Pengadu Adi Firmansyah melayangkan aduan ke Bidpropam Polda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Perkara ini disebut bukan sekadar miskomunikasi, tetapi menunjukkan adanya disfungsi koordinasi dan potensi pengabaian pelaksanaan hukum di lingkungan Polda Lampung.

Pasalnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan integritas institusional Polri.

“Putusan sidang kode etik bersifat final dan wajib dilaksanakan. Jika hasil putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka apa artinya integritas dan komitmen reformasi di tubuh Polri?” katanya.

3. Bakal surati Kapolri dan Irwasum

ilustrasi surat roya (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Gustryan menilai, keterlambatan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik merupakan bentuk nyata ketidakseriusan menegakkan disiplin internal. Menurutnya, Polri harus menjadi teladan dalam ketaatan hukum.

"Ketika pelanggar etik masih bebas menjabat tanpa menjalani sanksi, itu sama saja dengan membiarkan pelanggaran menjadi budaya. Institusi Polri tidak boleh dibiarkan kehilangan wibawa hanya karena kelalaian administratif,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar segera dilakukan evaluasi terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik di lingkungan Polda Lampung.

“Kalau integritas mau dijaga, maka putusan harus dijalankan. Tidak boleh ada alasan menunda, apalagi melindungi pelanggar etik. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap hukum,” imbuh dia.

4. Bantah bunyi putusan sidang KEPP

Tim hukum Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan membantah ihwal bunyi putusan sidang KEPP tersebut. Ia menegaskan, bunyi putusan dipersangkakan kepada dirinya tidak sebagaimana dipahami oleh pemohon.

"Benar-benar dicrosscheck dulu kebenaran putusan akhirnya seperti apa dan bagaimana, supaya sumber informasi akurat," katanya.

Diketahui Pengadilan an Negeri (PN) Kelas IB Metro mengabulkan gugatan praperadilan Adi Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan ditangani Polres Metro. Statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur dan tidak sah oleh majelis hakim setempat.

Dalam amar putusan sidang praperadilan, Hakim tunggal Lia Puji Astuti menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Adi oleh penyidik Polres Metro dalam perkara tersebut tidak sah. Kemudian pihak Adi Firmansyah melayangkan pengaduan kepada Bidpropam Polda Lampung guna mempertanyakan kinerja jajanan Satreskrim Polres Metro.

Editorial Team