Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250829-WA0023.jpg
Penandatanganan MoU antara Kemenhut dan OJK di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Lampung diberikan akses kelola 209 ribu hektare untuk 94 Ribu KK

  • Permodalan menjadi kunci utama kerja sama Kemenhut-OJK

  • Pemerintah memberikan akses perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Provinsi Lampung ditetapkan sebagai pilot project implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI terkait dukungan akses permodalan bagi program perhutanan sosial.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, penandatanganan kesepahaman ini menjadi langkah penting memastikan para petani hutan yang sudah memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan, itu dapat mengembangkan produktivitasnya melalui dukungan perbankan dan swasta.

“Lebih spesial lagi, MoU ini dilaksanakan di Lampung. Provinsi ini akan menjadi pilot project dari implementasi kerja sama Kemenhut dan OJK,” ujarnya saat menggelar acara di Kota Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025).

1. Akses kelola 209 ribu hektare untuk 94 Ribu KK di Lampung

Penandatanganan MoU antara Kemenhut dan OJK di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Raja Juli menyampaikan, Lampung saat ini sudah diberikan akses pengelolaan kawasan hutan seluas 209.395,99 hektare kepada 94.866 kepala keluarga. Mereka tergabung dalam 451 unit yang telah membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

“Artinya Lampung sudah lebih dulu siap. Kami ingin keberhasilan di Lampung bisa menjadi model bagi provinsi lain,” katanya.

2. Permodalan jadi kunci utama

Penandatanganan MoU antara Kemenhut dan OJK di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Raja Juli, poin paling esensial dari kerja sama dengan OJK adalah membuka akses permodalan bagi petani hutan. Pasalnya, selama ini, meski sudah diberi izin kelola kawasan hutan, para petani masih kerap kesulitan mendapatkan modal dari sektor perbankan.

Sehingga melalui penandatanganan MoU ini, Kemenhut berharap pihak perbankan pelat merah hingga swasta dapat memberikan perlakuan khusus kepada petani hutan.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap adanya perlakuan khusus kepada petani hutan kawasan nasional yang telah mendapat akses pengelolaan perhutanan sosial,” jelasnya.

3. Ada 8,3 Juta hektare akses nasional

Penandatanganan MoU antara Kemenhut dan OJK di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Secara nasional, Raja Juli menyampaikan, pemerintah telah memberikan akses perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada masyarakat dengan capaian produktivitas masih bervariasi, sehingga perlu dukungan permodalan agar kawasan hutan dapat lebih produktif sekaligus menjaga kelestariannya.

Oleh karenanya, diharapkan melalui kerja sama ini, angka 8,3 juta hektare perhutanan sosial akan menjelma menjadi kawasan hutan produktif.

"Hutannya tetap lestari, masyarakatnya sejahtera, dan pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen seperti yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.

Editorial Team