Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) periode Januari hingga September 2022 di Provinsi Lampung terjadi sebanyak 1.439 kasus. Dari jumlah tersebut kerugian material sekitar Rp7.990.600.000.
Berdasarkan data lakalantas periode Januari-September 2022 di 14 Polres/ta Jajaran Polda Lampung, keseluruhan peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar 526 orang, luka berat 822 orang, dan luka ringan 1.310 orang.
Rinciannya, Polresta Bandar Lampung terdapat 141 kasus dengan kerugian material Rp566.400.00, Polres Lampung Selatan 232 kasus (Rp2.391.550.000), Polres Metro 63 kasus (Rp109.050.000), Polres Lampung Tengah 203 kasus (Rp1.332.900.000). Selanjutnya, Polres Lampung Utara 145 kasus (Rp569.900.000), Polres Lampung Barat 76 kasus (Rp59.000.000), dan Polres Tulang Bawang 71 kasus (Rp915.100.000).
Kemudian Polres Tanggamus 81 kasus (Rp217.000.000), Polres Lampung Timur 138 kasus (Rp515.050.000), Polres Way Kanan 73 kasus (Rp216.500.000), Polres Mesuji 38 kasus (Rp396.600.000), Polres Pesawaran 49 kasus (Rp197.200.000), Polres Pringsewu 85 kasus (Rp119.350.000), dan Polres Tulang Bawang Barat 44 kasus (Rp385.000.000).