Bandar Lampung, IDN Times - LAdA Damar Lampung mengindikasi kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisal DL (23) dan DDR (15) mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Indikasi tersebut terpenuhinya tiga unsur TPPO mulai proses perekrutan atau penerimaan berujung pada penipuan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal, penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri dan eksploitasi tindakan penindasan.
"Kami mendukung pihak Polresta Bandar Lampung dalam upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi korban ART," ujar Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani, Sabtu (27/5/2023).