Bandar Lampung, IDN Times - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru dinilai sebagai tonggak penting dekolonisasi hukum pidana Indonesia.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, KUHP baru tersebut membawa semangat progresif, tetapi sekaligus menyimpan tantangan serius dalam praktik penegakan hukum.
“KUHP baru memberi ruang lebih luas bagi hakim untuk melakukan individualisasi sanksi, menilai motif pelaku, kepentingan korban, serta dampak sosial. Ini langkah maju menuju pemidanaan yang lebih manusiawi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (6/1/2026).
