Bandar Lampung, IDN Times - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru dinilai sudah ideal dan berimbang dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Praktisi hukum asal Lampung, Sopian Sitepu mengatakan, setiap implementasi perundang-undangan tentu kerap menuai perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, KUHP baru disebut menunjukkan arah pembaruan hukum pidana lebih manusiawi dan kontekstual.
“Kalau saya melihat dari sisi praktisi, KUHP baru ini adalah undang-undang yang ideal. Di dalamnya, ada keseimbangan perlindungan antara pelaku tindak pidana dan korban,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (6/1/2026).
