Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260106-WA0002.jpg
Sopian Sitepu dan tim, pengacara sekaligus pendiri kantor hukum Sopian Sitepu & Partner. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Pemberlakuan KUHP baru memberi ruang penyelesaian perkara tanpa pemenjaraan, dengan hakim diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam menjatuhkan sanksi alternatif.

  • Konsep tindakan non-pidana dalam KUHP baru lebih berdaya guna bagi masyarakat, dengan pelaku dapat diarahkan melakukan kegiatan sosial sesuai keahliannya.

  • Penerapan KUHP baru lebih menghargai profesi advokat dan mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, serta menyediakan mekanisme koreksi dan jalan keluar hukum bagi setiap persoalan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru dinilai sudah ideal dan berimbang dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Praktisi hukum asal Lampung, Sopian Sitepu mengatakan, setiap implementasi perundang-undangan tentu kerap menuai perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, KUHP baru disebut menunjukkan arah pembaruan hukum pidana lebih manusiawi dan kontekstual.

“Kalau saya melihat dari sisi praktisi, KUHP baru ini adalah undang-undang yang ideal. Di dalamnya, ada keseimbangan perlindungan antara pelaku tindak pidana dan korban,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (6/1/2026).

1. Beri ruang penyelesaian perkara tanpa pemenjaraan

ilustrasi hakim (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Sopian menjelaskan, pemberlakuan KUHP baru dipandang telah memberi ruang besar bagi penyelesaian perkara tanpa pemenjaraan, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Selain itu, hakim sebagai pengadil di persidangan diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga keadilan restoratif.

“Hukuman penjara tidak selalu bermanfaat bagi korban. Dalam banyak kasus, seperti kecelakaan lalu lintas, yang lebih penting adalah pemulihan korban, bukan semata menghukum pelaku,” jelasnya.

2. Berdaya guna bagi masyarakat

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sopian menyebutkan, konsep tindakan non-pidana dalam KUHP baru justru lebih berdaya guna bagi masyarakat. Menurutnya, pelaku dapat diarahkan melakukan kegiatan sosial sesuai keahliannya, sehingga sanksi tidak bersifat menghukum badan, melainkan membangun tanggung jawab sosial.

“Ini bukan sekadar sanksi sosial, tapi pemanfaatan kapasitas pelaku agar bermanfaat bagi masyarakat. Itu ciri masyarakat hukum yang modern,” katanya.

Sopian juga menyoroti pengakuan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai bentuk fleksibilitas KUHP baru. "Jadi kebijakan seperti ini memberi ruang lebih bagi hakim, untuk menggali nilai-nilai hukum lokal sepanjang telah diatur dalam peraturan daerah," tambah dia.

Terkait polemik pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Sopian menilai kekhawatiran publik jangan sampai berlebihan, sebab, tidak ada negara memberi kebebasan tanpa batas dan perlu dibedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. “Kritik itu sah, penghinaan itu beda. Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, kita punya jalur konstitusional untuk mengujinya di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

3. Lebih menghargai profesi advokat

Penasehat Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari sisi profesi advokat, Sopian menyambut positif penerapan KUHP baru, karena dinilai kian memperkuat posisi dan peran advokat dalam proses pendamping hingga penegakan hukum terhadap klien masing-masing.

“Sekarang advokat sudah bisa mendampingi sejak pemeriksaan awal. Bahkan dalam keterangan terakhir, advokat bisa memberikan pendapat. Ini bentuk keseimbangan dengan aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Namun tetap, ia mengakui adanya tantangan penerapan KUHP baru cukup besar, terutama bagi aparat penegak hukum dan advokat harus melakukan pendalaman regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah dan undang-undang penyesuaian. Selain itu, Sopian juga menegaskan tidak ada alasan masyarakat merasa khawatir.

"Prinsip penerapan hukum yang paling menguntungkan tetap dijamin dalam KUHP baru. Kalau ada perbedaan ancaman hukuman antara undang-undang lama dan baru, maka yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Jadi masyarakat tidak perlu cemas,” sambung dia.

4. Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sopian turut menyoroti ihwal pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Aturan itu sebagai terobosan penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, yang sebelumnya hanya memproses manusia sebagai subjek hukum.

Meski ada pro dan kontra KUHP baru di tengah-tengah masyarakat, ia menegaskan tidak ada undang-undang sempurna. Namun KUHP baru telah menyediakan mekanisme koreksi dan jalan keluar hukum bagi setiap persoalan.

“Hukum itu dinamis. Selama ada asas legalitas dan saluran hukum yang terbuka, KUHP baru ini sudah sangat layak dan memang sudah waktunya Indonesia memilikinya,” imbuh pengacara senior Lampung tersebut.

Editorial Team