Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tangkapan Layar YouTube.com/KPK RI
Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi Unila terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di tiga daerah yakni Bandung, Bali, dan Lampung atas kasus suap dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri (Simanila).
Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan empat nama sebagai tersangka yakni Rektor Unila Nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial Nonaktif Heryandi, Eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi sebagai penyuap.
Namun terkait hal ini, ada beberapa nama pejabat Unila lainnya yang tak terjaring OTT namun turut diperiksa oleh Tim KPK di gedung Merah Putih KPK salah satunya adalah Asep Sukohar. Ia pernah mengaku diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dengan 15 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru tersebut saat press konferensi Unila atas OTT Karomasi 22 Agustus 2022 lalu.
Ia juga mengatakan akan kooperatif dengan pihak KPK dan akan datang ke Jakarta jika KPK kembali meminta dirinya untuk diperiksa kembali dan memberikan informasi apa yang dibutuhkan KPK.
Meski begitu, terkait pernyataan kuasa hukum Karomani terhadap keterlibatannya, hingga saat ini Asep Sukohar masih belum bisa dihubungi ataupun ditemui di kantornya.