Suasana sidang Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Silviana)
Polemik Pilwali Bandar Lampung bermula, Rabu (6/1/2021) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana -Deddy Amarullah.
Sebagai terlapor, pasangan ini didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).Pelanggaran tersebut berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih
Kemudian, KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana -Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung.