Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Bandar Lampung, IDN Times -Permohonan yang diajukan calon Wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilwali dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

1. Keputusan KPU Kota Bandar Lampung batal di mata hukum

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan tersebut menyatakan dalam pokok intervensi menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kemudian menolak eksepsi termohon yaitu KPU Kota Bandar Lampung.

Sehingga MA mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk seluruhnya. Sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dinyatakan batal dimata hukum. 

2. MA perintahkan KPU Kota Bandar Lampung mencabut keputusan

Editorial Team

Tonton lebih seru di