Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur. Kedua korban diimingi-imingi iPhone hingga sepeda motor.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan perkara telah menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SAS (17) sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang merasa kehilangan anaknya sejak awal April 2026.
“Korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar, kemudian dibujuk dan diberangkatkan ke Surabaya untuk bekerja sebagai terapis plus-plus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
