Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250809_171145.jpg
Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan karyawan warung sate di Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Intinya sih...

  • Pelaku membuka dan masuk ke warung sate melalui pintu belakang

  • Pelaku melakukan pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap korban

  • Pelaku membawa kabur uang curian sebesar Rp600 ribu dan dijerat pasal berlapis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Utara, IDN Times - Romli Rama Dani (19), pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan seorang wanita merupakan karyawan warung sate di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengakui seluruh perbuatan terhadap korban.

Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui dialami korban berinisial DJ (23) warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

"Iya, pelaku RR mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap korban DJ," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

1. Buka dan masuk lewat pintu belakang warung

Ilustrasi maling (Pixabay.com)

Pascadiamankan dan diperiksa serta dicocokan dengan hasil penyelidikan petugas, Apfryyadi mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku Romli itu bermula saat memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih dikendarainya di sebuah warung nasi uduk telah tutup sambil memantau situasi kejadian, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Selang satu jam kemudian, pelaku berjalan ke TKP berjarak kurang lebih 100 dan berhasil masuk ke dalam warung sate tersebut melalui tembok samping dengan cara melompat. Setelah berhasil, ia sempat memeriksa keadaan sekitar dan memastikan TKP sudah benar-benar aman.

"Pelaku ini membuka pintu belakang warung dengan cara memasukan tangan ke dalam celah pintu, untuk membuka kancing pintu. Setelah terbuka, dia masuk dan melihat terdapat kotak infaq terbuat dari kaca milik masjid berada di dalam warung tersebut," ungkapnya.

2. Bekap, perkosa, hingga cekik korban

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Puas mengecek di lantai bawah warung, pelaku Romli naik melalui tangga tempat korban tidur dan mendapati DJ sedang terlelap. Kemudian ia kembali turun ke lantai bawah dan mencari uang di dalam warung terseret, namun pelaku sama sekali tidak menemukan uang.

Alhasil, Romli kembali naik ke dalam kamar korban dan melihat dompet kulit kuning tergantung di dinding. Saat hendak mengambil dompet itu, DJ tiba-tiba terbangun dari tidur dan langsung berteriak maling.

"Pelaku panik langsung mengambil 1 bantal dan menutup muka korban, agar tidak bisa berteriak hingga membuat korban pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, ia akhirnya memperkosa korban," kata Apfryyadi.

Pascamelampiaskan nafsu bejatnya tersebut, korban terbangun dan kembali berteriak meminta pertolongan hingga pelaku langsung membekap wajahnya menggunakan bantal. Namun dikarenakan suara korban masih terdengar, ia langsung mencekiknya menggunakan tangan kanan pelaku dan tangan kiri terus penutup wajah korban menggunakan bantal.

"Korban sempat memberikan perlawanan dengan cara mencakar tangan kiri pelaku, tapi langsung gigit disusul tinjuan pada wajah korban hingga kesakitan dan tidak bergerak akibat cekikan yang dilakukan sejak awal," lanjut dia.

3. Bawa kabur uang curian Rp600 ribu

Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan karyawan warung sate di Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Apfryyadi menambahkan, setelah memastikan korban benar-benar tidak bergerak kembali, pelaku langsung mengambil uang dalam dompet kulit kuning milik korban sebesar Rp170 ribu dan menutup tubuh wanita itu menggunakan sprei.

Tidak hanya itu, pelaku mengambil dan membuka paksa kotak infaq masjid berada di dalam TKP warung sate berisi uang sebesar Rp430 ribu. Kemudian Romli melarikan diri dengan cara memanjat dinding tembok warung dan langsung berlari ke arah sepeda motor miliknya.

"Pelaku mengeluarkan sepeda motornya yang berada di dalam warung nasi uduk ke pinggir jalan dan langsung menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri," imbuh dia.

4. Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus tersebut, Apfryyadi menegaskan, pelaku Romli akan dipersangka tindak pidana pembunuhan disertai atau didahului oleh perkosaan. Itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 339 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana.

"Kami masih terus mendalami perkara ini, tapi yang pasti ancaman salah satu pasal maksimal pidana 15 tahun kurungan penjara," tegas kasatreskrim.

Editorial Team