Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) menyebut kenaikan 3,16 persen atau Rp83 ribu Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024, bentuk nyata kejujuran sekaligus kegagalan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meningkatkan pertumbuhan ekonomi pascapandemik COVID-19.
Ketua DPP FPSBI, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan UMP Lampung sebesar Rp2.716.496.39 pada 2024 itu jelas tidak rasional di masa sekarang. Itu dikarenakan angka itu jauh lebih kecil dibandingkan UMP 2023 naik 7 persen dari UMP 2022.
"Bagus, berarti sesuai perkiraan kita. Artinya, gubernur tidak berpihak kaum buruh, gubernur tidak peduli buruh mau sejahtera atau tidak. Ini gubernur jujur, bahwa dia sudah mengatakan saya gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Lampung hingga upah buruh hanya naik 3 persen," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).
