Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa hukum pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung masih terus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sudah menerima dua surat dari dua lembaga peradilan tersebut terkait pemilihan wali kota (Pilwali) 2020. 

1. Ini rincian suratnya

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Surat itu diajukan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 nomor urut 02. Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan diajukan paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

2. KPU sudah siapkan tim hukum dan berkas lengkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di