Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyampaikan, terkait gugatan dari Paslon 02 yang sudah sampai ke MK, pada 20 Januari 2021 ini pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Jadi di MK kita cuma tahu dipemberitaan kalau dicabut. Tapi faktanya hari ini di pengumuman MK permohonan mereka itu (paslon 02) sudah ada nomor perkaranya. Berarti kita akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pemohonnya Yusuf Kohar, termohon KPU," ujarnya.
Selain itu terkait penyelesaian permohonan perselisihan sengketa hukum di Bawaslu tim paslon 03 ini sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi. "Setelah ini perkaranya bakal diperiksa. Sekarang tinggal menungu hasil. Secara UU 14 hari kerja setelah diregistrasi. Karena memang ini dibatasi terkait jangka waktu,"terang Yunus.
Muhammad Handoko, tim kuasa hukum paslon 02, menyatakan, pihaknya telah mencabut gugatan di MK. "Iya benar gugatan di MK memang sudah kita cabut dan hakim pastinya akan mengecek kembali ke pemohon apakah benar permohonan ditarik atau dicabut di sidang pertama atau pendahuluan nantinya," jelasnya.