Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mempersilahkan pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Itu terkait berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota Bandar Lampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan, pengajuan keberatan dapat dilayangkan ke Bawaslu selama tiga hari setelah rapat pleno KPU terhitung sejak 22-24 Agustus. Berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani olehnya dan empat komisioner lainnya dan dicap.
“Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno dan dikarenakan situasi rapat pleno yang tidak kondusif, pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno. Dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan kami segera dievakuasi oleh aparat kepolisian,” jelasnya dalam peryataan tertulis diterima IDN Times, Sabtu (22/8/2020).