Rycko Menoza-Johan Sulaiman selaku bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung datang mendaftarkan diri ke kantor KPU, Jumat (4/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).
Paslon 01, Rycko Menoza-Johan Sulaiman dalam laporan tersebut mendapat penerimaan sebesar Rp5.582.300.835,1 kemudian pengeluarannya sebesar Rp5.582.142.667. Sisa saldo yang dimiliki adalah Rp158.168,08.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka laporan dana kampanye paslon 02 terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK).
Menurut pihak akuntan yang mengaudit dana kampanye paslon 01, Weddie Andriyanto dan Muhaemin, keterbatasan pada pelaksanaan perikatan asuransi seperti pengujian secara sampling yang dilakukan memungkinkan adanya kegagalan dalam mendeteksi ketidakpatuhan dan kecurangan yang terjadi.
Terdapat keterbatasan sifat, lingkup, ragam dan karakteristik melekat pada sumber dana sebagai asal usul dana kampanye. Imbasnya, ada kemungkinan dana kampanye tidak tercakup secara menyeluruh dalam laporan. Namun secara umum, laporan yang disampaikan terkait material, telah memenuhi kriteria yang berlaku.