Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan praktik perilaku penjualan bersyarat alias tying. Itu terkait penjualan minyak goreng kemasan subsidi merek MinyaKita di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat itu diduga dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
"Kedua perusahan distributor besar tersebut mengharuskan pasar rakyat seperti toko, kios dikelola pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan MinyaKita," ujarnya, Selasa (14/2/2023).