Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pupuk bersubsidi (pupuk-indonesia.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti isu kelangkaan terhadap alokasi pupuk bersubsidi dialami para petani di sejumlah daerah Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, permasalahan tersebut ditengarai kurangnya alokasi ditetapkan pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab utama petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

"Misalnya alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya 22 persen dari kebutuhan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diusulkan, sedangkan jenis Urea 58 persen dari usulan RDKK," ujar Wahyu, Kamis (21/7/2022).

1. Kelangkaan dibarengi lonjakan harga pupuk nonsubsidi

https://paktanidigital.com/artikel/bahaya-pupuk-kimia/#.X9y75nUQ_IU

Terhadap alokasi pupuk bersubsidi tersebut, Wahyu melanjutkan, Lampung Tengah hanya menerima sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan para petani mencapai 402.057 ton pupuk bersubsidi.

Menurut KPPU, permasalahan yang sama juga terjadi pada 15 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung. Oleh karenanya keterbatasan alokasi pupuk subsidi itu dibarengi dengan tingginya harga pupuk nonsubsidi.

"Harga pupuk bersubsidi 2.300 per kg berdasarkan HET Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi saat ini mencapai 13.300 kg per. Ini dari survei tim lapangan per 20 Juli 2022 kemarin," katanya.

2. Pemerintah hanya subsidi 2 jenis pupuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di