Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, periode 2018 hingga pertengahan 2020 menerima 385 pengaduan masyarakat Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Total pengaduan tersebut membuat provinsi setempat masuk tiga besar di Pulau Sumatera.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan merujuk pengaduan tipikor hingga ratusan di Lampung, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Tujuannya, mengintegrasikan layanan pengaduan dari daerah setempat ke whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
Ia menambahkan, bakal tindak tegas para pelaku korupsi di Lampung. Itu merujuk lembaga antirasuah ini menggelar kegiatan operasi tangkap tangan kepala daerah di Lampung. Merujuk hal itu, tindak pidana korupsi di Lampung idealnya ke depan tidak terjadi lagi.
“Ini semua harus diakhiri dengan melakukan pendekatan pendidikan masyarakat. Kita ajak masyarakat, penyelengara negara supaya tidak mau melakukan korupsi," jelas Firli kepada awak media saat ditemui di Polda Lampung, Jumat (7/8/2020).
Menurut Firli, tindakan korupsi sejatinya bukan sekadar merugikan keuangan negara tetapi juga kejahatan HAM serta kejahatan kemanusiaan. Untuk itu KPK terus melakukan perbaikan sistem agar tidak ada kesempatan orang melakukan korupsi.