Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi implementasi dan progres program pencegahan korupsi Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Lampung. Hal disoroti lembaga antirasuah ini adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor dan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana, mengatakan, akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung Rp1,49 triliun. Sedangkan aset milik Pemprov Lampung, memiliki 709 bidang tanah bermasalah. Rinciannya, 420 bidang tanah belum bersertifikat, 249 bidang tanah atas nama K/L atau pemda lain, dan 40 bidang tanah dikuasai pihak ketiga.
“Kendala sertifikasi aset pemda ini adalah terkait anggaran. KPK belum melihat adanya upaya maksimal Pemprov karena hanya menempatkan anggaran sertifikasi sebesar Rp65 juta untuk satu tahun ini,” jelas Nana dalam rilis diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020)
Ia menambahkan, kejadian serupa juga terjadi Pemda Lampung Timur. KPK menerima laporan saat ini terdapat 576 aset sudah bersertifikat dan masih ada 891 aset lagi yang belum bersertifikat. Sedangkan, target dan anggaran sertifikasi yang disiapkan untuk tahun ini sebanyak 194 bidang.