Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti piutang Kabupaten Lampung Selatan. Merujuk piutang pajak nilainya sebesar Rp 67,1 miliar per 30 April lalu. Dari data itu, nilai piutang terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp56,1 miliar. Piutang lainnya adalah pajak parkir bandara sebesar Rp2,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana melalui rilis, Jumat (17/7/2020). Sorotan itu mengemuka saat lembaga antirasuah ini melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progres pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui telekonferensi, sehari sebelumnya.
“Proses penagihan piutang lambat sekali. Sudah lima kali pemda bersurat resmi, namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari pihak manajemen parkir bandara,” jelasnya.
KPK meminta pemda segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk proses penagihan yang masih terkendala karena hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan KPK lainnya adalah terkait pendapatan asli daerah Lampung Selatan yang masih di bawah target, baru tercapai 21 persen per Juni 2020.