Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya penyitaan aset tidak terkecuali termasuk gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga telah dibangun tersangka Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dari hasil uang suap.
"Kami lihat dulu perkembangannya (wacana penyitaan), yang pasti penyidik sudah menggeledah di sana (Gedung LNC). Jadi penyitaan itu apapun yang berhubungan dengan perkara," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).