Persidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Di Rutan tersebut, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan telah dijalani. Ini berdasarkan Putusan PN Tipikor Tanjungkarang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021.
Selain pidana pokok, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, selambatnya satu sesudah putusan inkrah.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," urai Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Untuk terpidana Syahroni, di sana ia akan menjalani pidana pokok hukuman penjara selama 4 tahun dan dikurangi dengan masa tahanan telah dijalani. Ini merujuk putusan PN Tipikor Tanjungkarang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021.
Dalam amar putusan terpidana Syahroni, Ali Fikri mengungkapkan, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan ini dibebankan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan.
"Hukuman disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, paling lama dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang Jaksa, untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan. Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan," tandas dia.