Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat dan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah hingga detik ini masih getol melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terhadap pihak-pihak diduga ikut terlibat pusaran kasus menyeret Rektorat Unila nonaktif, Prof Karomani dan 3 tersangka lainnya tersebut.
"Saya pasti mengatakan KPK tidak pernah berhenti di satu titik. KPK akan terus mengembang penyelidikan sepanjang ada keterlibatan pihak lain," ujarnya saat dimintai keterangan pascakegiatan Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).