Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pembacaan dakwaan JPU KPK perkara suap PMB jalur mandiri Unila di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Dalam proses perjalanan perkara korupsi ini, Penyuap Rektor Unila Prof Karomani, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) kemarin.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus di Ruang Sidang Bagir Manan.
Merujuk dakwaan JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan, Andi mulanya menghubungi Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri.
Pascadihubungi Ketua Yayasan Alfian Husin itu, Karomani awalnya meminta terdakwa ikut menyumbang furniture untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) seharga Rp150-250 juta sebagai mahar meluluskan 2 nama titipan mahasiswa siswa hendak diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.
Namun seiring berjalannya waktu, permintaan tersebut urung terlaksana hingga terdakwa Andi menyerahkan uang tunai Rp250 juta kepada orang kepercayaan Prof Karomani, untuk diserahkan kepada sang rektor karena telah meloloskan nama kedua mahasiswa titipan inisal ZAP dan ZAG.
"Melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, uang sejumlah Rp250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Agung saat membacakan dakwaan.