Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Rp814 Juta Bawaslu Tulang Bawang, Dua Tersangka Ditahan
Kedua tersangka korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN ditahan Penyidik Kejari. (Dok. Kejari Tulang Bawang).
  • Kejari Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Bawaslu sebagai tersangka korupsi anggaran APBN 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp814 juta.
  • Kedua tersangka, S dan OS, resmi ditahan selama 20 hari karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.
  • Penyidik Kejari Tulang Bawang masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta ekspose perkara yang telah dilakukan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

1. Penyidikan sejak September 2025, kerugian Rp814 juta

Kedua tersangka korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN ditahan Penyidik Kejari. (Dok. Kejari Tulang Bawang).

Dimas menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak September 2025 dan mengalami beberapa kali perpanjangan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait.

Termasuk mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil penyidikan kami, diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini sudah menimbulkan kerugian negara sebesar 814.267.377," ungkap Dimas.

2. Kedua tersangka langsung ditahan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Dimas melanjutkan, Kejari Tulang Bawang juga langsung melakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan karena tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, berpotensi mempengaruhi saksi, serta dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

3. Penyidik masih mengembangkan perkara

Kedua tersangka korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN ditahan Penyidik Kejari. (Dok. Kejari Tulang Bawang).

Dalam penanganan perkara korupsi ini, Dimas menegaskan komitmen Kejari Tulang Bawang untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menangani kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Termasuk mengembangkan kasus masih terus dilakukan oleh penyidik Bidang Pidsus Kejari Tulang Bawang, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” imbuh Kasi Intel.

Editorial Team