Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
"Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta ekspose perkara yang telah dilakukan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
