Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terkait korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak perusahaan BUMD dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
"Iya benar saat ini sedang diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis malam (4/9/2025).