Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dan menahan seorang direktur perusahaan berinisial RAY terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman hutan kota Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan, penetapan tersangka RAY ini tertuang dalam surat nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025. Sementara penahanan merujuk surat perintah penahanan nomor Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.
"Benar, terkait proyek fasilitas publik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 memiliki nilai anggaran mencapai 4,56 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
