Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250816-WA0008.jpg
Eks Bupati Lampung Timur Dawan Rahardjo dkk menjalani pelimpahan tahap II oleh Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Intinya sih...

  • Pelaksanaan tahap II perkara korupsi gerbang rumah bupati dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap

  • Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku

  • Para tersangka akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang setelah penyerahan tahap II kepada penuntut umum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas perkara korupsi pada pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Para tersangka Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor (ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarwono Sanjaya (Direktur CV. Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan, dan M Dawam Rahardjo merupakan mantan Bupati Lampung Timur.

"Kami sampaikan tahapan penanganan perkara saat ini telah sampai pada proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Sabtu (16/8/2025).

1. Dinyatakan P-21

Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo saat masuk ke ruang Aspidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Armen melanjutkan, pelaksanaan tahap II perkara bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti.

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggungjawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum.

"Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 milyar," ungkapnya.

2. Sesuai prosedur dan ketentuan hukum

Gedung Pidsus Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Pelaksanaan tahap II perkara ini, dikatakan Armen merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

3. Segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Armen menambahkan, para tersangka masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II tersebut, penuntut umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini, guna selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung, guna kepentingan persidangan," tegas Aspidsus.

Editorial Team