Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas perkara korupsi pada pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Para tersangka Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor (ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarwono Sanjaya (Direktur CV. Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan, dan M Dawam Rahardjo merupakan mantan Bupati Lampung Timur.
"Kami sampaikan tahapan penanganan perkara saat ini telah sampai pada proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Sabtu (16/8/2025).