Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250903_163940.jpg
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (Dok. Benny).

Intinya sih...

  • Duga keterlibatan pihak internal lain

  • Tekankan mitigasi due diligence

  • Tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi menyoroti kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) terjadi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2 miliar.

Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, kasus korupsi tersebut bukan hanya tentang praktik culas dilakukan oleh individu, melainkan telah mempertontonkan lemahnya kontrol sistem pada BRI.

"Harus ada audit menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran kredit modal kerja, terutama program yang diluncurkan dan dikucurkan pada masa pandemi (KMK Tangguh)," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

1. Duga keterlibatan pihak internal lain

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Benny menyampaikan, dorongan audit menyeluruh tersebut bukan tanpa alasan, sebab, patut diduga praktik korupsi dilakukan tersangka YA selaku pejabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung turut melibatkan pihak-pihak internal lainnya.

"Pasti karena korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir, tapi lagi-lagi kita hanya bisa menyebutnya 'oknum'," ucapnya.

Di samping itu, langkah audit tersebut juga diharapkan bisa memperbaiki sistem internal pemberian pinjaman kredit.

"Kemungkinan juga ada kelemahan dari SOP yang ada dan kelalaian pihak bank itu sendiri," lanjut dia.

2. Tekankan mitigasi due diligence

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagai langkah pencegahan praktik korupsi semacam ini terulang kembali, Benny menekankan, BRI sebagai salah satu bank milik pemerintah terbesar perlu mengambil langkah-langkah penguatan "due diligence".

Lebih lanjut proses penelitian dan analisis mendalam terhadap suatu perusahaan mengajukan kredit pinjaman perlu dilakukan verifikasi usaha debitur, penggunaan dana, hingga pemantauan realisasi kredit.

"Dari perspektif hukum pidana, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah bisa menjadi celah korupsi sehingga perlu ditarik juga tanggung jawab struktural, bukan hanya personal," tegas Dosen Fakultas Hukum UBL tersebut.

3. Adanya penyalahgunaan kewenangan

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus korupsi penyaluran kredit ini, Benny menegaskan, perbuatan tersangka YA telah terjadi penyalahgunaan kewenangan hingga memenuhi unsur melawan hukum. Termasuk dalam indikasi memperkaya diri atau orang lain

Menurutnya, tindakan tersangka YA dalam memperoleh keuntungan pribadi dari kredit fiktif juga sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Jelas, ini merugikan keuangan negara maupun perekonomian. Kerugian negara nyata dan terukur Rp 2 miliar, bahkan bisa lebih hingga unsur-unsur pidana dimaksud telah terpenuhi," tegas Benny.

Dalam kasus ini, YA memanipulasi dan meloloskan pengajuan pinjaman kredit nasabah AW senilai Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga meminta komitmen komitmen fee atas pencairan pinjaman tersebut senilai Rp125 juta.

Editorial Team