Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Kopda Bazarsah dengan hukuman mati. Putusan majelis hakim dinilai dan dipandang sudah tepat sesuai fakta persidangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, fakta yuridis terungkap di persidangan disebut Kopda Bazarsah didakwa Primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsidiair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), juncto UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api), juncto Pasal 303 KUHP (perjudian).
Sehingga dalam putusan perkara, majelis hakim menilai tindakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti Pasal 338 KUHP, namun dijatuhi pidana mati dan pemecatan dari TNI. "Ya, secara kesimpulan pidana mati pada kasus ini bisa dibenarkan secara hukum hanya jika dasar UU Darurat ditegaskan dalam amar putusan. Jadi ini sudah tepat," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).