Bandar Lampung, IDN Times – Sejumlah pengurus BPD HIPMI Lampung yang terlibat kasus mengonsumsi ekstasi karaoke di Hotel Grand Mercure saat terjaring operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) resmi mengundurkan diri.
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menegaskan seluruh nama yang terseret kasus itu sudah tidak lagi aktif di organisasi.
“Sejak Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, semuanya sudah membuat surat pengunduran diri dari pengurus BPD HIPMI Lampung. Jadi perlu diluruskan, mereka sudah nonaktif semua,” katanya, Kamis (4/9/2025).