Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam jaksa mengintimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri. Selain intimidasi, pegawai kejaksaan bertugas di Kejati Lampung itu juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Jumat, (22/10/2021).
Hendry mengatakan, jaksa yang bersangkutan idealnya cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.
“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pers, lanjut Hendry, jurnalis memiliki peran sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.
Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik,” ujarnya.