Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Bandar Lampung, IDN Times - Puluhan massa tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk tindak lanjut merespons kabar akan segera disahkannya RKUHP melalui Sidang Paripurna DPR-RI.
"Koalisi ini terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menilai terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP karena bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil," kata Koordinator Aksi, Derri Nugraha saat dimintai keterangan di lokasi unjuk rasa.
1. Terdapat 17 pasal perlu dikaji ulang
Derri menjelaskan, terdapat sekitar 17 pasal perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tersebut. Pasal itu meliputi Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 tentang Penyerangan Kehormatan Atau Harkat Dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah; Pasal 263 tentang Penyiaran Atau Penyebarluasan Berita Atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 264 mengatur Tindak Pidana Kepada Setiap Orang Menyiarkan Berita Yang Tidak Pasti, Berlebih-lebihan, atau yang Tidak Lengkap. Lalu Pasal 440 tentang Penghinaan Ringan; dan Pasal 437 mengatur Tindak Pidana Pencemaran; serta Pasal 594, dan Pasal 595 tentang Tindak Pidana Penerbitan Dan Pencetakan.
“Pasal-pasal ini berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya Pasal Penghinaan Presiden, aturan ini sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya," ungkap dia.