Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250913_084138.jpg
Penampakan Sungai Way Sekampung. (Dok. BMKG Lampung).

Intinya sih...

  • Debit dan siklus air sungai alami perubahan, catatan serius bagi keberlanjutan ekosistem sungai di Lampung.

  • Dapati aktivitas pertambangan pasir hingga pencemaran, ancaman terbesar bagi keberlanjutan ekosistem sungai di Lampung.

  • Bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah, desak peningkatan status kelas, pengawasan ketat, hingga penegakan hukum.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti dan mengungkap kondisi empat sungai utama di Provinsi Lampung. Keempat suangi itu meliputi Sungai Way Seputih, Sungai Way Sekampung, Sungai Mesuji, dan Sungai Tulang Bawang.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, keempat sungai utama itu kini masuk dalam klasifikasi sungai kelas 3. Artinya, kualitas air di sungai-sungai besar tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

"Kondisi air sungai hanya cocok untuk aktivitas pertanian, sementara untuk kebutuhan konsumsi masyarakat jelas tidak memenuhi standar," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

1. Debit dan siklus air sungai berubah

Penampakan aliran Sungai Way Seputih. (Instagram/@drg.airell).

Selain secara kualitas, Irfan turut menyoroti kondisi kuantitas air sungai. Pasalnya, debit maupun siklus air pada sejumlah sungai-sungai besar di Provinsi Lampung kini sudah mengalami perubahan meski belum signifikan.

"Naik turunnya debit dan siklus air sudah terjadi, ini jadi catatan serius bagi keberlanjutan ekosistem sungai di Lampung," katanya.

Sejalan dengan kondisi tersebut, setidaknya terdapat dua ancaman terbesar bagi keberlanjutan ekosistem sungai di Lampung yakni, aktivitas industri dan pertambangan. "Pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri masih sangat lemah. Potensi pembuangan limbah ke badan sungai yang tidak memenuhi baku mutu, ini masih terus terjadi di beberapa titik di Lampung,” lanjut dia.

2. Dapati aktivitas pertambangan pasir hingga pencemaran

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Ancaman ihwal keberadaan sungai Lampung tersebut bisa dilihat dalam kasus terjadi di Sungai Way Seputih. Itu lantaran, aktivitas pertambangan pasir ilegal sampai hari ini masih marak ditemukan di sekitar bantara sungai setempat.

Begitu juga di Sungai Way Sekampung, beberapa kasus pencemaran sempat menghampiri dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hingga kini pemerintah maupun aparat penegak hukum belum mengungkap pelaku pencemaran tersebut.

“Ya, sayangnya hingga kini belum ada langkah serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pencemaran ini hampir terjadi setiap tahun, tapi tidak pernah benar-benar diungkap dan ditindak,” katanya.

3. Bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Menyoal sikap pemerintah daerah tersebut, Irfan menegaskan, kebijakan penetapan target kualitas sungai di Lampung hanya pada kelas tiga ini jelas mempertontonkan bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah.

"Ini seperti upaya berpasrah diri. Pemerintah tidak punya rencana strategis dan inisiatif besar untuk meningkatkan kualitas sungai,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia turut mendorong agar target kualitas air sungai dinaikkan menjadi kelas 2, sehingga kualitas air meningkat dan bermanfaat lebih luas. "Keberlanjutan ekosistem sungai-sungai ada di Provinsi Lampung ini sangat penting," lanjut dia.

4. Desak peningkatan status kelas, pengawasan ketat, hingga penegakan hukum

Walhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Sebagai langkah perbaikan ke depannya, Irfan menyampaikan, Walhi Lampung memberikan dan mengeluarkan rekomendasi mulai dari mendorong pemerintah daerah meningkatkan target penetapan kelas sungai dari kelas 3 menjadi kelas 2.

Kemudian meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri dan pertambangan ekstraktif bisa mencemari sungai, mendesak langkah penegakan hukum serius bagi pelaku perusak sungai, serta menuntut langkah perbaikan kawasan hulu sungai sebagai bagian dari pemulihan ekosistem.

“Upaya penyelamatan sungai tidak bisa ditunda. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi juga urat nadi kehidupan masyarakat di Lampung,” tegas Irfan

Editorial Team