Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Penghentian kegiatan proyek reklamasi tersebut sesuai surat Dijen PSDKP KKP Nomor: B.893/DJ PSDKP/PLO.230/JK/2023 tertanggal 19 September 2023, ini ditandatangani Dirjen PSDKP Laksda TNI Andin Nurawaluddin

"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu, sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni membenarkan ihwal keputusan penghentian sementara tersebut, Rabu (20/9/2023).

1. Penghentian sementara reklamasi sampai ada izin PKKPRL

Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Liza, sanksi administratif penghentian sementara kegiatan reklamasi di pesisir setempat, itu akan berlaku sampai pihak PT SJIM bisa melengkapi dokumen PKKPRL dikeluarkan kementerian terkait yakni, KKP.

Mengingat, izin PKKPRL merupakan kewajiban dasar harus dilengkapi dalam hal pemanfaatan ruang laut baik itu meliputi kemanfaatan urusan reklamasi, tambak, hingga sektor wisata dan lain-lainnya.

"Kita ketahui kan semua (dokumen dan izin PT SJIM) sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu, izin PKPPRL. Kalau langsung diurus dan selesai, ya mereka bisa langsung lanjutkan lagi," jelasnya.

2. Pemenuhan izin PKKPRL tidak diberikan batas waktu

Editorial Team

Tonton lebih seru di