Bandar Lampung, IDN Times - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Penghentian kegiatan proyek reklamasi tersebut sesuai surat Dijen PSDKP KKP Nomor: B.893/DJ PSDKP/PLO.230/JK/2023 tertanggal 19 September 2023, ini ditandatangani Dirjen PSDKP Laksda TNI Andin Nurawaluddin
"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu, sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni membenarkan ihwal keputusan penghentian sementara tersebut, Rabu (20/9/2023).