Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku HW digelandang pesonel Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan
Pelaku HW digelandang pesonel Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • HW menjadi ART melalui penyalur tenaga kerja

  • Pelaku menjual sepeda motor milik korban seharga Rp5 juta

  • HW terancam pidana 7 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandar Lampung nekat mencuri satu unit sepeda motor hingga uang tunai jutaan rupiah milik majikannya. Pelaku berinisial HW (25) warga Dusun Cempaka, Desa Way Lalap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Jadi pelaku ini berprofesi sebagai ART yang baru bekerja di rumah korban selama satu bulan terakhir," ujar Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025). Karena kasus itu, HW ditangkap petugas kepolisian pada Selasa, 25 November lalu.

1. HW menjadi ART melalui penyalur tenaga kerja

Konferensi pers kasus pencurian ART inisal HW di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Erwin mengungkapkan, kasus itu bermula ketika korban mencari ART melalui penyalur tenaga kerja. Korban kemudian menerima HW bekerja sebagai ART di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras pada Agustus 2025.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 16 September 2025, HW malah mencuri sejumlah barang milik korban. Saat kejadian berlangsung, pelaku mengambil kunci motor yang tergeletak di atas televisi saat korban sedang keluar rumah.

"Pelaku juga mengambil uang Rp2,8 juta dalam dompet dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih BE 2281 ADS yang berada di garasi rumah korban," lanjutnya.

2. Pelaku menjual sepeda motor milik korban seharga Rp5 juta

Konferensi pers kasus pencurian ART inisal HW di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban tersebut. Setelah itu, HW menjual sepeda motor seharga Rp5 juta kepada seseorang baru dikenal di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan kendaraan tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menafkahi anaknya. "Jadi hasil pemeriksaan kami, motif pelaku ini murni karena kebutuhan ekonomi dikarenakan pelaku seorang janda," ungkapnya.

3. HW terancam pidana 7 tahun penjara

Konferensi pers kasus pencurian ART inisal HW di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas persangkaan kasus tersebut, Erwin menambahkan, pelaku HW telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegas Wakapolresta.

Editorial Team