Eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Dusun Sridadi Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/5/2022). (Dok. Polres Tanggamus).
Sebelum eksekusi, Kapolres terlebih dahulu menemui tergugat atau penguasa lahan. Tujuannya, menyampaikan maksud kedatangan pihaknya melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita PN Kota Agung.
Pun demikian, sebelum juru sita membacakan putusan, petugas kepolisian terlebih dahulu mengosongkan halaman rumah makan dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang berada di halaman rumah makan baik dengan mendorongnya atau meminta para sopir untuk meninggalkan area tersebut.
Usai halaman kosong, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya juru sita PN Kota Agung dapat berdiri tegak dihadapan tergugat guna membacakan putusan eksekusi.
"Kami dari Pengadilan Negeri Kota Agung menjalankan tugas melaksanakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Kota Agung, yang akan kami bacakan pada hari ini juga tanggal 18 Mei 2022. Penetapan nomor 3/PDT.G/Eks/2021/PNKOT. Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung telah membaca surat permohonan eksekusi tanggal 3 Februari 2021 yang diajukan kuasa hukum pemohon eksekusi Kusir alias Bonasir pada pokok agar PN Kota Agung dapat melaksanakan isi putusan nomor 19/PDT.G/2020/PNKOT tanggal 23 Desember 2020 dalam perkara antara Kusir alias bonasir melawan Supardi. M, dan kawan kawan," kata Juru Sita melalui pengeras suara.