Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 874 kawasan Provinsi Lampung masuk kategori rawan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan menduduki peringkat tertinggi ketiga se-provinsi Indonesia.
Catatan kategori provinsi tertinggi ketiga peredaran narkotika tersebut berdasarkan data Indonesia Drug Report 2023 diumumkan dan dirilis BNN RI.
"Dari data Indonesia Drug Report 2023, Lampung tercatat ada 874 kawasan masuk daftar rawan penyebaran narkoba," ujar Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose saat melaksanakan kunjungan di Swissbell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).