Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng, Ardito Wijaya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). Ia datang bersama tiga terdakwa lainnya.
Kedatangan empat terdakwa diketahui guna menjalani sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Berdasarkan pantauan IDN Times di PN Tipikor Tanjungkarang, Ardito dan tiga terdakwa lainnya tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan Kejaksaan.
Ardito turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Ia melengkapi penampilannya dengan kemeja putih di bagian dalam, peci hitam, serta kacamata.
Saat berjalan menuju ruang tunggu tahanan, kedua tangan Ardito tampak terborgol. Meski demikian, ia terlihat tenang dan sempat menyapa awak media dengan gestur mengatupkan kedua tangan di dada, sambil memegang selembar kertas.
"Sehat. Semoga semua sehat, termasuk kawan-kawan yang hadir," ujar Ardito singkat kepada awak media.
Saat memasuki ruang tahanan, Ardito tampak diiringi tiga terdakwa lainnya yang juga mengenakan rompi tahanan serupa. Ia berjalan masuk melalui pintu khusus tahanan di sisi samping kanan gedung pengadilan, sambil terus menuju sel tunggu sebelum persidangan dimulai.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara, keluarga, hingga pihak swasta. Mereka ialahArdito Wijaya selaku Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik kandung dari Ardito Wijaya), Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri).
