Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan harga beli komoditas singkong di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi atau pemotongan maksimal 15 persen.
Penetapan harga ubi kayu itu termaktub dalam surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan nomor: B-2218/TP.220/C/09/2025 telah ditandatangani Direktur Jenderal Yudi Sastro tertanggal Selasa (9/9/2025).
"Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025 dan hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025, disepakati sebagai berikut:," tulis surat tersebut.
"1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen," tulis pada poin pertama isi surat.