Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memastikan seluruh jemaah haji wafat di Tanah Suci akan tetap mendapatkan haknya melalui para ahli waris.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, M Ansori mengatakan, hak para jemaah haji wafat akan diberikan kepada ahli waris dengan besaran asuransi jiwa berbeda tergantung waktu meninggal dunia. Termasuk hak mendapatkan air zamzam, layanan pemulasaraan sesuai syariat.
"Jika wafat sebelum puncak haji, ahli waris berhak menerima senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).