Bandar Lampung, IDN Times - Keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) meminta Polda Lampung segera menahan para tersangka.
Penasihat hukum keluarga Pertama, Icen Amsterly mengatakan, langkah penahanan delapan orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini penting. Itu guna penyidik Polda Lampung bisa terus mengembangkan perkara tersebut.
"Harapan kami, para tersangka cepat ditangkap dan ditahan, agar dapat dikembangkan siapa saja pelaku lain," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).
