Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
AJI Bandar Lampung juga mencatat beberapa pelanggaran etik jurnalis oleh oknum. Dalam sidang perkara suap proyek di Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, terungkap bahwa ada anggaran untuk oknum wartawan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut mengalir ke sejumlah jurnalis.
Kasus lainnya, empat jurnalis yang diduga meminta uang kepada guru sebuah sekolah negeri di Kabupaten Way Kanan hingga sebesar Rp2 Juta. Uang tersebut sebagai syarat agar tidak dilaporkan karena menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berikutnya, dua oknum wartawan berinisial AM dan DP ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (25/1/2020). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan karyawan bank di Bandar Lampung.
Pada 2019 lalu, nama jurnalis juga sempat disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Kasus dimaksud antara lain fee proyek di Lampung Selatan dan paket proyek di Dinas PU-PR Mesuji.
"AJI Bandar Lampung menyesalkan perilaku oknum wartawan yang turut bermain proyek. Seyogianya mereka tidak ikut, apalagi sampai terlibat," ujar Hendry.
Menurutnya, wartawan mesti mengawasi pelaksanaan sebuah proyek agar tidak menyimpang, apalagi memakai uang rakyat.
"Oknum jurnalis yang main proyek bukan saja mencoreng profesi pewarta, tapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," paparnya.