Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Pelakunya Orang Berpendidikan

default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat sejumlah rentetan peristiwa yang mengekang kebebasan pers, serta kondisi terkini yang dialami jurnalis di Lampung sepanjang 2020.

Tiga catatan yang paling penting yaitu kekerasan, dampak pandemik, dan persidangan kasus korupsi yang menyebut nama jurnalis. Hal itu disampaikan AJI Bandar Lampung secara daring, Kamis (31/12/2020).

1. Sembilan jurnalis mengalami kekerasan

Sejumlah jurnalis melakukan aksi diam mengecam aksi kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sepanjang 2020, Bidang Advokasi AJI Bandar Lampung mencatat ada sembilan jurnalis yang mengalami kekerasan.

Rinciannya, empat jurnalis mengalami intimidasi, dua jurnalis menerima ancaman, dua jurnalis mengalami kekerasan fisik, dan seorang jurnalis digugat secara perdata.

2. AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Merespons hal tersebut, AJI Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, apalagi saat meliput demo Omnibus Law.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, laporan itu ternyata tidak mendapat respon dari pihak aparat untuk memeriksa perlakuan anggotannya kepada jurnalis.

"Bukannya memeriksa anggotanya, Polresta Bandar Lampung malah memanggil Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho. Polisi juga sempat memeriksa jurnalis yang menjadi korban intimidasi," papar Hendy.

3. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai kalangan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendry memaparkan, secara umum pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai kalangan, seperti pejabat publik, aparat, dan pengurus organisasi.

"Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan. AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih kekerasan itu masih berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

AJI pun meminta agar segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik, bisa ditempuh dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat

(Jurnalis di Bali memprotes pengubahan hukuman bagi pembunuh jurnalis Radar Bali) IDN Times/Imam Rosidin

Bila dibandingkan pada 2019, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung meningkat pada 2020.

Menurut catatan AJI, tahun lalu terdapat enam kasus terkait kebebasan pers. Rinciannya, dua kasus intimidasi terhadap jurnalis, satu kasus pengusiran jurnalis, satu kasus pelarangan peliputan, satu kasus pelecehan profesi jurnalis, dan satu kasus etik.

5. Dampak pandemik terhadap media di Lampung

Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)

AJI juga mencatat, pandemik COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 turut memberikan dampak terhadap perusahaan media di Lampung.

"AJI menerima laporan bahwa beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi," terang Hendry.

Selain itu, perusahaan media juga memotong upah jurnalis. Bahkan sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis. Menurut Hendry, pandemik juga berdampak pada performa bagian redaksi perusahaan media. Jam kerja menjadi tidak menentu dan lebih panjang.

Selain itu, beban kerja menjadi lebih banyak karena ada pengurangan karyawan di tingkat pusat atau pengurangan biaya produksi, sehingga memengaruhi kualitas konten maupun program.

AJI juga menerima laporan bahwa terdapat perusahaan media yang abai melindungi pekerja dari penyebaran virus corona.

"Misal tidak memenuhi alat pelindung diri dan memfasilitasi tes, baik PCR atau antigen. Padahal jurnalis rentan terpapar virus karena aktivitasnya yang mobile," jelasnya.

6. Terdapat oknum jurnalis yang melanggar kode etik

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

AJI Bandar Lampung juga mencatat beberapa pelanggaran etik jurnalis oleh oknum. Dalam sidang perkara suap proyek di Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, terungkap bahwa ada anggaran untuk oknum wartawan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut mengalir ke sejumlah jurnalis.

Kasus lainnya, empat jurnalis yang diduga meminta uang kepada guru sebuah sekolah negeri di Kabupaten Way Kanan hingga sebesar Rp2 Juta. Uang tersebut sebagai syarat agar tidak dilaporkan karena menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berikutnya, dua oknum wartawan berinisial AM dan DP ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (25/1/2020). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan karyawan bank di Bandar Lampung.

Pada 2019 lalu, nama jurnalis juga sempat disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Kasus dimaksud antara lain fee proyek di Lampung Selatan dan paket proyek di Dinas PU-PR Mesuji.

"AJI Bandar Lampung menyesalkan perilaku oknum wartawan yang turut bermain proyek. Seyogianya mereka tidak ikut, apalagi sampai terlibat," ujar Hendry.

Menurutnya, wartawan mesti mengawasi pelaksanaan sebuah proyek agar tidak menyimpang, apalagi memakai uang rakyat.

"Oknum jurnalis yang main proyek bukan saja mencoreng profesi pewarta, tapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Silviana
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Silviana
EditorSilviana
Follow Us