Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Intinya sih...
Penyidik Kejati Lampung periksa 25 saksi dan geledah 3 lokasi terkait dugaan korupsi Rp17 miliar di BRI Cabang Pringsewu.
Barang-barang yang disita termasuk 2 mobil, sertifikat tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp559 juta.
Estimasi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp17 miliar, masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan perkara korupsi terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu senilai Rp17 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung 2021 hingga 2025.
"Kami sampaikan, tim penyidik Pidsus berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Lampung telah melakukan kegiatan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BRI Cabang Pringsewu selama tahun 2021-2025," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
1. Periksa 25 saksi, geledah tiga lokasi
Dalam penanganan perkara ini, Armen melanjutkan, tim penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan total terhadap 25 orang saksi meliputi pihak BRI setempat maupun nasabah.
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/7/2025). Ketiga tempat masing-masing BRI Kantor Cabang Pringsewu, rumah beralamat di Jalan Pemuda, dan rumah di jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara.
"Dapat kami sampaikan, bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
2. Sita 2 mobil, sertifikat tanah dan bangunan, hingga uang Rp559 juta
Dari kegiatan penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang berharga yang berkaitan dalam perkara meliputi beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian 2 unit mobil masing-masing Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, 4 buah sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.
"Kami juga menyita beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, serta uang sebesar 559 juta," rincinya.
3. Estimasi kerugian keuangan negara Rp17 miliar
Berdasarkan estimasi penghitungan kerugian keuangan negara, Armen menambahkan, dugaan kasus korupsi ini diindikasi mengakibatkan negara merugi Rp17 miliar. Jumlah tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
"Ini dapat kami sampaikan di tahap penyidikan ini dan mengenai perkembangan hasil penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan pada press release yang akan datang," imbuh Aspidsus.