Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan perkara korupsi terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu senilai Rp17 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung 2021 hingga 2025.
"Kami sampaikan, tim penyidik Pidsus berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Lampung telah melakukan kegiatan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BRI Cabang Pringsewu selama tahun 2021-2025," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/7/2025).