Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung.
Sederet kasus kekerasan seksual tersebut sepert perbuatan asusila sesama jenis ke anak murid dilakukan guru di Ponpes Kabupaten Mesuji; Pengasuh Ponpes di Hajimena, Natar, Lampung Selatan diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri, hingga mendapat perhatian khusus Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI); lalu seorang guru ponpes di Pringsewu terancam 15 tahun penjara.
"Masih ada kasus-kasus lain sebagainya, dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual dalam melancarkan aksinya," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Pesantren pada Ponpes Madarijul ‘Ulum, Bandar Lampung, Selasa (11/10/2022).