Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejati Sebut Pengembalian Uang Korupsi Tol dari Saksi Tambahan

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
- Kejaksaan Tinggi Lampung mendapatkan pengembalian dana Rp400 juta dari 47 saksi terkait korupsi pembangunan jalan TOL.
- Tersangka korupsi telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar dari total korupsi Rp1,2 triliun untuk proyek Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
- Kasus korupsi ini melibatkan dua tersangka berinisial WM alias WDD dan TG alias TWT yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung menyatakan, pengembalian dana dari dua tersangka korupsi pembangunan jalan Tol ruas Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) bersumber dari para saksi yang dihadirkan.
"Kita sudah memeriksa total 47 saksi. Total dana yang dikembalikan pada hari ini adalah 400 juta yang berasal dari para saksi," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ekspos penetapan tersangka, Senin (21/4/2025).
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us