Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers penyidikan dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan jalan tol Terpeka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kejati Lampung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK OSES PT LEB, menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung
  • Penyidik intens berkoordinasi dengan BPKP Lampung untuk pemenuhan alat bukti dan melengkapi proses penyidikan
  • Kejati Lampung telah menyita uang sebanyak Rp84 miliar dan memeriksa keterangan saksi terkait seperti PT LEB, LJU, PDAM Way Guruh, Pemprov, hingga Pemkab Lampung Timur

Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik tengah intens berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Editorial Team