Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik tengah intens berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Kami sedang menunggu penghitungan kerugian keuntungan negara dari perwakilan BPKP Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).